Keberatan Administrasi Ditolak Bupati, Kuasa Hukum S.Saprudin Ajukan Banding 

Kuasa Hukum S Saprudin, Yudia Perdana Sikumbang, SH. MH. CPL

INHIL (Surya24.com) - S. Saprudin telah melakukan upaya administrasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum nya dengan mengajukan keberatan atas SK Bupati atas pelantikan dan pengangkatan Kepala Desa Belaras, hari Senin (3/1/2022) sudah mendapat jawaban tertulis dari Bupati Indragiri Hilir, M.Wardan.

Dikatakan Kuasa Hukum S. Saprudin, Yudhia Perdana Sikumbang, SH. MH. CPL, dalam surat tersebut pada pokoknya menolak upaya keberatan kliennya atas dugaan pelanggaran salah satu persyaratan Kepala Desa yang sudah dilantik itu.

" Adapun jawaban administrasi atas keberatan kami tersebut dijawab dengan surat tertanggal 03 Januari 2022 dan hari ini resmi juga kami ajukan Banding atas jawaban keberatan tersebut, " ujar Yudhia.

Sebagaimana kita ketahui Banding administrasi merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan. Termasuk hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi Pemerintahan).

" Jadi ketika banding pun nantinya juga ditolak barulah kami mengajukan Gugatan Ke PTUN. Saya selaku Kuasa Hukum S.Saprudin menyampaikan langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok, " katanya.

Pihak S. Saprudin sudah mengantongi Surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB itu harus di ketahui oleh Kadis Dinas Pendidikan, ada mekanismenya sesuai Permendikbud.

"Jadi bukan asal-asal saja. Mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat. Karena sebuah Keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat. Jadi Perkara ini masih berlanjut ya, jangan ada lagi diluar sana berseliweran bahwa kami membatalkan Gugatan atau dianggap hoax," tegas Yudia, Kuasa Hukum S. Saprudin.(Mul)